Ikuti Kami

Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP Tindak Tegas Praktik Pungli di Palmerah

Pramono: Saya akan segera minta Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menertibkan, siapa pun itu.

Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP Tindak Tegas Praktik Pungli di Palmerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, tidak boleh dibiarkan. 

Ia langsung memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.

"Yang jelas yang seperti itu enggak boleh terjadi. Saya akan segera minta Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menertibkan, siapa pun itu," kata Pramono, Sabtu (9/8).

Instruksi ini dikeluarkan menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang berjaga di kawasan Palmerah pada Kamis (7/8). 

Mereka meminta uang kepada pengendara motor yang hendak naik ke trotoar demi menghindari kemacetan. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @lutfiagizal dan memicu reaksi keras dari publik, yang menilai praktik tersebut meresahkan pengguna jalan dan merusak ketertiban umum.

Dalam video, terlihat jelas beberapa orang mengatur arus motor yang melintas di trotoar, sekaligus melakukan pungutan. Fenomena ini mengingatkan pada praktik “Pak Ogah” yang kerap muncul di persimpangan atau jalur macet, namun kali ini terjadi di fasilitas umum yang seharusnya dikhususkan untuk pejalan kaki.

Menindaklanjuti arahan Gubernur, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pihaknya segera bergerak. Dishub akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta aparat kepolisian untuk melakukan penertiban langsung di lokasi.

"Kami akan menempatkan anggota di lokasi agar tidak terulang kembali aktivitas Pak Ogah di lokasi dan sepeda motor tidak menggunakan trotoar untuk melintas, khususnya pada sore hari," ujar Syafrin.

Syafrin menambahkan, koordinasi lintas instansi akan dilakukan agar penindakan berlangsung efektif. 

Selain penertiban, Dishub juga akan menyiagakan petugas secara rutin pada jam-jam rawan, terutama saat arus lalu lintas padat di sore hari. Dengan demikian, pihaknya berharap pungli maupun pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor bisa dicegah secara permanen.

Praktik pungli di jalur publik seperti trotoar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk melindungi ruang pejalan kaki dan memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya.

Langkah cepat yang diambil ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa segala bentuk pungutan liar dan pelanggaran tata tertib lalu lintas tidak akan ditoleransi di Ibu Kota.

Quote