Jakarta, Gesuri.id - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
"Untuk memastikan hal itu, kami akan terus mengawasi kinerja aparatur, mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas. Kami juga tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh salah satu lurah di Kota Singkawang. Lurah yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya pada Jumat (2/5).
"Kami dari Pemerintah Kota Singkawang sudah bertekad untuk menghapus segala bentuk pungli di seluruh pelayanan publik," tegas Tjhai Chui Mie, Selasa (6/5).
Pemberhentian lurah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah atas laporan masyarakat, serta hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran disiplin.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Singkawang agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jangan ada lagi pungli terhadap masyarakat," pintanya.
Pemerintah Kota Singkawang telah resmi memberhentikan Lurah Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, berinisial AN. AN diberhentikan karena diduga terlibat dalam praktik pungli yang saat ini masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang. Bahkan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang dan kini tengah berproses secara hukum.