Ina Gelar Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 

Ina menekankan pentingnya pemahaman mengapa DPR RI menyetujui usulan pemerintah ketika membahas undang-undang tentang Perkawinan.
Rabu, 11 Mei 2022 17:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Pacitan, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania menggelar Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di Gedung Muslimat Arjosari, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Selasa, (10/5).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) 7 ini menekankan pentingnya pemahaman mengapa DPR RI menyetujui usulan pemerintah ketika membahas undang-undang tentang Perkawinan pada tahun 2019.

Baca:Ina AmmaniaGelar Sosialisasi Empat Pilar di Ngawi

Sejak diterbitkannya UU No.16 Tahun 2019 tersebut, maka untuk usia perkawinan minimal usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, papar Ina.

Baca juga :