Ikuti Kami

Ina Gelar Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 

Ina menekankan pentingnya pemahaman mengapa DPR RI menyetujui usulan pemerintah ketika membahas undang-undang tentang Perkawinan.

Ina Gelar Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 
Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania.

Pacitan, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania menggelar Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di Gedung Muslimat Arjosari, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Selasa, (10/5).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) 7 ini menekankan pentingnya pemahaman mengapa DPR RI menyetujui usulan pemerintah ketika membahas undang-undang tentang Perkawinan pada tahun 2019.

Baca: Ina Ammania Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Ngawi

“Sejak diterbitkannya UU No.16 Tahun 2019 tersebut, maka untuk usia perkawinan minimal usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan,” papar Ina.

Pada kesempatan tersebut, Ina Ammania menjelaskan dampak perkawinan anak yang utama menghambat capaian SDGs goal 5 butir 5.3 yang berbunyi ‘Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan’.

“Perkawinan anak bertentangan dengan komitmen negara dalam melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi” imbuh Ina.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyinggung tentang dampak perkawinan anak, seperti :

Perkawinan anak diestimasikan menyebabkan kerugian ekonomi setidaknya 1,7% dari (Produk Domestik Bruto) PDB. Anak perempuan yang kawin sebelum usia 18 tahun 4 kali lebih rentan untuk menyelesaikan pendidikan menengah / setara komplikasi saat kehamilan dan melahirkan adalah penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan berusia 15-19 tahun perempuan menikah pada usia anak lebih rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari atau 1,5 kali lebih besar dibandingkan ibu berusia 20-30 tahun.

Baca: Ina Ammania Tekankan Peran Penting BPKH

Ina berpesan kepada para peserta agar benar-benar memperhatikan batas usia minimal kalau mau mengawinkan anak-anaknya.

“Tentunya hal tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang hadirnya negara dalam melindungi anak, salah satunya melalui UU No.16 Tahun 2019 tentang perkawinan,” pungkas Ina.

Quote