Jakarta, Gesuri.id - Anggota MPR/DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia, menegaskan bahwa tuduhan pengkhianatan negara yang selama ini dialamatkan kepada Presiden pertama RI, Soekarno, resmi tidak terbukti. Hal ini seiring dengan dicabutnya Ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967.
Pernyataan tersebut disampaikan Indah di hadapan ratusan warga dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Gedung Serbaguna Maerokotjo, Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (21/6/2026).
TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno telah dicabut. Artinya, tuduhan bahwa Bung Karno melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung PKI tidak pernah terbukti, ujar Indah.
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Legislator yang kini menduduki periode keempatnya di Senayan itu menambahkan, pelurusan sejarah ini menjadi informasi penting yang wajib diketahui masyarakat luas agar tidak terjadi distorsi sejarah di masa depan.