Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari penghormatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum.
Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan, pertimbangan MK yang
menyatakan tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan atas dokumen persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden telah menyentuh aspek moral, etika, dan tanggung jawab publik.
Menurut Guntur, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kelengkapan administratif seorang calon, melainkan juga berkaitan dengan kejujuran, integritas, keterbukaan, serta tanggung jawab dalam proses memperoleh mandat rakyat.
"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," kata Guntur Romli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Guntur Romli menegaskan bahwa setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab konstitusional sekaligus moral untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, temuan dan pertimbangan MK harus menjadi dasar evaluasi kelembagaan terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan.
"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," tegas Guntur Romli.
Guntur Romli juga menekankan bahwa setiap pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan untuk memperoleh mandat rakyat memikul tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
"Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka," kata Guntur.
Guntur Romli memahami bahwa persoalan ini tidak sederhana, termasuk bagi pemerintah.
"Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu," ujarnya.
Atas temuan MK tersebut, PDI Perjuangan berpandangan bahwa tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi.
"Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral," ujarnya.
PDI Perjuangan memandang momentum ini sekaligus menjadi ujian terhadap watak negara hukum Indonesia.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Negara hukum, menurut Guntur, tidak cukup hanya memastikan bahwa kekuasaan diperoleh melalui prosedur yang berlaku, tetapi juga harus memastikan kekuasaan berdiri dan dijalankan di atas kebenaran, keadilan, etika, serta akuntabilitas.
Rangkaian catatan lembaga negara sejak Pemilu 2024, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, harus menjadi pelajaran agar aturan main pemilu tidak lagi dilenturkan untuk siapa pun.
Atas dasar itu, PDI Perjuangan menyerukan agar seluruh proses lanjutan dilakukan secara terbuka, objektif, dan konstitusional.
Lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan harus diberi ruang untuk menelusuri fakta secara terang, menetapkan bentuk tanggung jawab sesuai kewenangannya, serta mengambil langkah korektif untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.
"Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat," pungkas Guntur.

















































































