Ikuti Kami

Putra Minta Calon Dewas RRI Tinggalkan Mentalitas State Media

Ia menekankan bahwa tantangan paling mendasar bagi pimpinan pengawas RRI ke depan.

Putra Minta Calon Dewas RRI Tinggalkan Mentalitas State Media
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan.

Jakarta, Gesuri.id  — Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan mendesak calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) agar berani melepaskan diri dari path dependency sejarah lembaga yang sempat terkungkung sebagai media penguasa.

Hal tersebut ditegaskan Putra Nababan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi 15 calon anggota Dewas LPP RRI masa jabatan 2026–2031 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10).

Ia menekankan bahwa tantangan paling mendasar bagi pimpinan pengawas RRI ke depan adalah mengubah arah filosofis lembaga dari state media (media pemerintah) menjadi public service media (media pelayanan publik) yang berpihak mutlak pada kepentingan rakyat.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

"Sebagai insan internal yang paling memahami anatomi birokrasi RRI, tantangan terbesar secara filosofis adalah melepaskan path dependency sejarah RRI yang sempat lama terkungkung sebagai media penguasa, menuju esensi sejatinya sebagai media publik yang berpihak mutlak pada kepentingan rakyat," ujarnya. 

Selain menyoroti independensi institusional, legislator Komisi VII tersebut juga mendesak para kandidat untuk memaparkan strategi pengawasan konkret dalam merombak mentalitas birokratis internal. Menurutnya, kultur organisasi penyiaran publik tidak boleh lagi terjebak pada zona nyaman kepuasan administratif dan sekadar mengejar target rutinitas birokrasi semata.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

Putra turut mempertanyakan instrumen evaluasi kinerja yang akan diterapkan Dewan Pengawas kelak untuk memastikan stasiun-stasiun penyiaran daerah tidak berjalan di menara gading. Program siaran di berbagai wilayah dituntut untuk secara nyata hadir memberdayakan serta menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah kerjanya masing-masing.

"Sebagai pengawas masa jabatan 2026–2031, terobosan pengawasan apa yang akan Anda ambil untuk merombak mentalitas birokratis internal yang kerap berorientasi pada kepuasan administratif, menjadi kultur organisasi yang pro-rakyat dan adaptif? Serta instrumen evaluasi apa yang digunakan untuk menilai apakah program stasiun daerah benar-benar memberdayakan kebutuhan riil masyarakat?" tandas Putra Nababan.

Uji kelayakan dan kepatutan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024 tentang LPP RRI. Dari total 15 kandidat yang mengikuti proses seleksi dari unsur RRI, masyarakat, dan pemerintah, Komisi VII DPR RI nantinya akan menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas definitif serta lima orang calon cadangan untuk periode 2026–2031.

Quote