Ikuti Kami

Yasonna Laoly Tegaskan Kekerasan Terhadap Aktivis BEM UI Tak Boleh Jjadi Teror bagi Ruang Sipil

Yasonna meminta tiga hal menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut:

Yasonna Laoly Tegaskan Kekerasan Terhadap Aktivis BEM UI Tak Boleh Jjadi Teror bagi Ruang Sipil
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.

Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menyoroti dugaan kekerasan yang dialami Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Hafidz dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan oleh orang tidak dikenal pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB ketika dalam perjalanan pulang seusai mengikuti konsolidasi. Korban dilaporkan mengalami cedera kepala, luka pada bagian bibir, serta sejumlah lebam dan luka pada tubuh. Pihak UI juga telah menyatakan memberikan pendampingan medis dan hukum kepada korban.

Yasonna menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus diusut secara profesional dan transparan. Menurutnya, siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

«“Kebebasan berpendapat tidak cukup hanya dijamin di atas kertas. Negara juga harus memastikan mereka yang menyuarakan pendapat tetap mendapatkan rasa aman. Kritik dan perbedaan pandangan tidak boleh dibalas dengan kekerasan.”»

Ia mengatakan, mahasiswa merupakan bagian penting dari ruang sipil dan kehidupan demokrasi. Karena itu, aktivitas organisasi mahasiswa serta penyampaian pendapat secara damai harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Jangan sampai mahasiswa kemudian merasa bahwa menyampaikan pendapat memiliki konsekuensi berupa ancaman terhadap keselamatan dirinya. Negara harus hadir memastikan ruang sipil tetap aman,” ujar Yasonna.

Pengusutan Harus Transparan

Yasonna meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara ini secara menyeluruh, mulai dari kronologi, identitas pelaku, motif, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila bukti penyidikan mengarah ke sana.

BEM UI sebelumnya menyampaikan adanya sejumlah barang yang ditemukan di lokasi dan telah dibawa sebagai barang bukti, antara lain sarung tangan lateks, lakban hitam, sandal jepit, kain putih, dan korek api. BEM UI juga meminta kepolisian mengusut perkara secara imparsial.

Menurut Yasonna, keberadaan barang-barang tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian dan penyelidikan, bukan sebagai dasar untuk membuat kesimpulan sebelum aparat penegak hukum menyelesaikan pemeriksaan.

“Kita serahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Jangan ada kesimpulan prematur. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula perkara ini berhenti tanpa kejelasan. Korban berhak mendapatkan keadilan dan masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum bekerja,” katanya.

Jamin Keselamatan Korban dan Saksi

Yasonna juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan saksi selama proses hukum berjalan.

Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya berbicara mengenai menemukan pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan, pendampingan hukum, serta rasa aman selama memberikan keterangan.

“Perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Jangan sampai korban justru merasa takut setelah melaporkan perkara,” ujar Yasonna.

Ia menambahkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebebasan sipil tidak menyusut akibat rasa takut.

“Demokrasi membutuhkan ruang untuk berbeda pendapat. Mahasiswa boleh mengkritik, masyarakat boleh menyampaikan aspirasi, dan negara wajib memastikan semua itu berlangsung secara damai serta terlindungi hukum,” tegasnya.

Baca: Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini 

Tiga Hal yang Harus Dipastikan

Yasonna meminta tiga hal menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut:

1. Keselamatan dan pemulihan korban harus dijamin selama proses hukum berlangsung.

2. Pengusutan dilakukan secara profesional, transparan, dan imparsial, dengan mengedepankan bukti serta proses hukum.

3. Ruang sipil dan kebebasan berpendapat harus tetap terlindungi, sehingga aktivitas mahasiswa dan masyarakat tidak dibayangi ancaman kekerasan maupun intimidasi.

“Negara tidak boleh absen ketika warga negara mengalami kekerasan. Hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan munculnya ketakutan. Kita ingin memastikan bahwa siapa pun yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Yasonna.

Quote