Indriani Yulia Mariska Soroti Tingginya Angka Perkawinan Anak

Indriani yang juga merupakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim menambahkan bahwa data yang ada hanya mencerminkan kasus formal.
Kamis, 29 Mei 2025 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id Juru Bicara Komisi E DPRD Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska, menyoroti tingginya angka perkawinan anak yang dinilai menjadi persoalan serius dalam pembangunan Provinsi Jawa Timur. Hal itu disampaikan dalam laporan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Kasus perkawinan anak masih tetap tinggi di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama bahwa Angka Dispensasi Kawin Jawa Timur pada tahun 2022 sebesar 15.095, tahun 2023 sebesar 12.334 dan tahun 2024 sebanyak 8.753, kata Indriani, Senin (26/5/2025).

Indriani yang juga merupakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim menambahkan bahwa data yang ada hanya mencerminkan kasus formal yang tercatat di Pengadilan Tinggi Agama, sementara di masyarakat, fenomena tersebut jauh lebih besar.

Data tersebut merupakan data formal yang tercatat pada Pengadilan Tinggi Agama. Namun perkawinan anak yang tidak melalui dispensasi kawin justru lebih banyak di tengah masyarakat, tegasnya.

Menurut Komisi E, permasalahan ini tak hanya berdampak sosial, tetapi juga menjadi tantangan besar dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih strategis dan kolaboratif lintas sektor.

Baca juga :