Jakarta, Gesuri.id - SidangParipurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Alat Kelengkapan DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10).
AKD dibentuk oleh DPRD untuk melaksanakan tugas legislasi, anggaran serta pengawasan, kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Baca:Menang Total, PDI Perjuangan KuasaiAKDDPRD Gianyar
Prasetio mengatakan seluruh anggota dewan yang tergabung dalam Alat Kelengkapan DPRD(AKD)memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan untuk membuat kebijakan daerah dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah.
Usai menjelaskan fungsi dari AKD, Prasetio Edi mempersilahkan Pejabat Sekretariat Dewan untuk membacakan nama ketua masing- masing komisi.