Itet Apresiasi Tindak Lanjut Kasus Intoleransi di Lampung

Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadah umat kristen.
Jum'at, 21 Januari 2022 09:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Lampung, Gesuri.id- Anggota DPR RIItet Tridjajati Sumarijanto mengapresiasi keputusan Polda Lampung yang telah menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadah umat kristiani.

Peristiwa itu terjadi saat Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung, yang kemudian viral di media sosial.

Baca:Diperjuangkan Ansy, Nelayan Sumba Peroleh Alat Tangkap Ikan

Kita apresiasi kerja polda telah menangkap aktornya. Tapi apakah cukup selesai sampai di sini soal kasus intoleran? ujar Itet, baru-baru ini.

Baca juga :