Ikuti Kami

Itet Apresiasi Tindak Lanjut Kasus Intoleransi di Lampung

Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadah umat kristen.

Itet Apresiasi Tindak Lanjut Kasus Intoleransi di Lampung
Anggota DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto.

Lampung, Gesuri.id - Anggota DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto mengapresiasi keputusan Polda Lampung yang telah menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadah umat kristiani.

Peristiwa itu terjadi saat Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung, yang kemudian viral di media sosial. 

Baca: Diperjuangkan Ansy, Nelayan Sumba Peroleh Alat Tangkap Ikan

"Kita apresiasi kerja polda telah menangkap aktornya. Tapi apakah cukup selesai sampai di sini soal kasus intoleran?" ujar Itet, baru-baru ini. 

Karena, sambung Itet, bila tidak dicarikan solusi secara tuntas, kasus intoleransi yang menghina Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara akan terus berulang. 

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, yang utama harus dibenahi oleh pemerintah adalah hulunya, yakni pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau yang secara resmi dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Baca: Itet Salurkan Ribuan Paket Beras Dari Puan Maharani

Dan, ujar Itet, pihak lainnya yang terlibat dalam tindak Intoleransi di Tulang Bawang juga jangan dianggap remeh. Mereka yang bisa dihasut, lalu menyerbu gereja dan ada tokoh lainnya yang jelas turut masuk ke dalam Gereja, juga jangan  dibiarkan lolos begitu saja.

"Karena artinya mereka adalah warga yg tidak paham Pancasila. Mereka perlu dikarantina untuk di 'brainwash' kembali untuk memahami Pancasila, bahwa Pancasila harus menjadi 'way of life', gaya hidup setiap warga yang hidup di negeri Indonesia. Bukan hanya sekadar dihafal, dan tidak dilaksanakan," ujar Anggota Komisi I DPR RI itu.

Quote