Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas indikasi korupsi dalam program Desa/Kelurahan Merah Putih serta pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke melalui akun Instagram pribadinya, @riekediahp, pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (18/8/2026). Menurutnya, kemerdekaan tidak boleh hanya dimaknai sebatas seremoni, melainkan harus diwujudkan melalui kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, serta keadilan hukum bagi seluruh rakyat.
Rieke menilai semangat perjuangan ekonomi kerakyatan sangat relevan di tengah menguatnya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan KDKMP. Ia lantas mengaitkan persoalan ini dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk kemakmuran rakyat.
Baca: Soroti Pelibatan TNI-Polri di Sektor Pertanian, Ganjar Pranowo
"Koperasi—yang seharusnya menjadi soko guru kemandirian ekonomi desa—dikelola dengan pola rente dan berpotensi dikorupsi, sehingga rakyat kembali ditempatkan sebagai objek," tulis Rieke.
Ia menegaskan kecamannya terhadap pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai komoditas kekuasaan. Apabila terbukti terjadi penyelewengan, Rieke menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata sekadar sebagai pelanggaran administrasi.
"Jika terbukti terjadi korupsi, hal itu bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanat kemerdekaan dan perjuangan ekonomi kerakyatan," tegasnya.
Kendati mendesak adanya evaluasi total dan pengusutan hukum, Rieke berpandangan bahwa eksistensi KDKMP tetap perlu dipertahankan dengan melakukan perbaikan regulasi secara menyeluruh. Ia mengusulkan tiga langkah utama untuk membenahi tata kelola koperasi tersebut:
Evaluasi dan Penguatan Regulasi: Melakukan evaluasi total, memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, serta mengoreksi Inpres Nomor 17 Tahun 2025 agar tidak menyisakan celah bagi praktik rente, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.
Penerbitan Peraturan Presiden: Mendorong terbitnya Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP guna menyatukan aspek kelembagaan, pembiayaan, pengawasan, produksi, distribusi, hingga akses pasar secara terpadu dan transparan.
Mengembalikan Koperasi kepada Rakyat: KDKMP tidak boleh sekadar berorientasi pada pembangunan gerai fisik. Koperasi harus mampu menggerakkan produksi lokal, mengolah hasil bumi, menyediakan layanan keuangan yang berpihak kepada rakyat, serta menghubungkan masyarakat dengan pasar yang adil.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Rieke menekankan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam KDKMP, baik sebagai pemilik, pengelola, maupun penerima manfaat. Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang mencoba menjadikan koperasi sebagai proyek kepentingan pribadi maupun kelompok.
"Bongkar aliran dana. Bongkar pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai proyek kepentingan. Bongkar struktur yang membuat rakyat desa kembali menjadi objek," tandasnya.
Menutup keterangannya, Rieke menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan KDKMP berfungsi murni sebagai instrumen kemandirian ekonomi masyarakat desa, bukan sebagai wadah praktik korupsi.
"Selamatkan Desa/Kelurahan Merah Putih dari korupsi. Tegakkan Pasal 33 sebagai konstitusi ekonomi yang hidup. Kembalikan koperasi pada fitrahnya sebagai alat perjuangan ekonomi kerakyatan," pungkasnya.

















































































