Izin Segera Kedaluwarsa, FPI Wajib Ikut Aturan Main

FPI tidak boleh lagi melakukan sweeping karena melanggar hukum, atau hentikan mengampanyekan NKRI Bersyariah.
Kamis, 09 Mei 2019 14:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai Front Pembela Islam (FPI) jika ingin melanjutkan sebagai organisasi kemasyaratan (ormas) harus memenuhi beberapa unsur.

Misalnya saja, FPI tidak boleh lagi melakukan sweeping karena melanggar hukum, atau hentikan mengampanyekan NKRI Bersyariah.

Baca:IzinFPIAkan Kedaluwarsa, Ini Kata Mendagri

Misalnya izin diberikan dengan syarat-syarat, misalnya tidak melanggar hukum (sweeping), provokasi-provokasi dengan politisasi agama, setop kampanye NKRI bersyariah, dan lain-lain. Ikuti aturan, jika melanggar cabut izin, kata Eva.

Lebih lanjut Eva mengatakan Kemendagri bisa membina organisasi itu atas dasar petisi keberatan yang diajukan masyarakat.

Baca juga :