Ikuti Kami

Izin Segera Kedaluwarsa, FPI Wajib Ikut Aturan Main

FPI tidak boleh lagi melakukan sweeping karena melanggar hukum, atau hentikan mengampanyekan NKRI Bersyariah.

Izin Segera Kedaluwarsa, FPI Wajib Ikut Aturan Main
Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai Front Pembela Islam (FPI) jika ingin melanjutkan sebagai organisasi kemasyaratan (ormas) harus memenuhi beberapa unsur.

Misalnya saja, FPI tidak boleh lagi melakukan sweeping karena melanggar hukum, atau hentikan mengampanyekan NKRI Bersyariah.

Baca: Izin FPI Akan Kedaluwarsa, Ini Kata Mendagri

"Misalnya izin diberikan dengan syarat-syarat, misalnya tidak melanggar hukum (sweeping), provokasi-provokasi dengan politisasi agama, setop kampanye NKRI bersyariah, dan lain-lain. Ikuti aturan, jika melanggar cabut izin," kata Eva.

Lebih lanjut Eva mengatakan Kemendagri bisa membina organisasi itu atas dasar petisi keberatan yang diajukan masyarakat.

"FPI bisa memperbarui izin, tapi Kemendagri bisa membina FPI atas dasar petisi yang keberatan dari publik," kata Eva.

Sementara Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, hingga saat ini Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin kembali oleh FPI.

"Ormas yang bersangkutan juga belum mengajukan perpanjangan izin," katanya.

FPI diperbolehkan mengajukan perpanjangan izin. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00 / 010 / D.III.4 / VI / 2014 itu wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah diatur oleh Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Sebelumnya, warganet atau netizen menggalang tanda tangan melalui petisi online menolak perpanjangan izin FPI, mengingat izin ormas itu segera berakhir. Petisi “Stop Ijin FPI” di laman change.org tersebut dimulai oleh akun Ira Bisyir.

“Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua.

Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.

Baca: Henry Yoso: Jangan Biarkan Rizieq Pecah Belah Bangsa

Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai. MOHON TANDA TANGANI PETISI INI,” demikian pengantar petisi tersebut.

Tercatat, petisi itu sudah ditandatangani oleh 158.540 pengguna dan ditargetkan bisa sampai 200.000. Beragam komentar bermunculan, umumnya bernada negatif terhadap FPI.

Quote