Jaksa Agung: Penarikan Jaksa dari KPK Tak Terkait Firli

Terdapat dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung, yaitu Yadyn dan Sugeng.
Rabu, 29 Januari 2020 13:25 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengklaim bahwa penarikan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri.

Baca:Burhanuddin: Jelang 100 Hari, Kasus HAM Korupsi Prioritas

Enggak, enggak ada (terkait dengan pemeriksaan Firli). Saya enggak ada urusan dengan itu, kata Burhanuddin di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Diberitakan, terdapat dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung, yaitu Yadyn dan Sugeng. Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). Padahal, kala menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.

Burhanuddin pun menegaskan bahwa penarikan kedua jaksa tersebut dikarenakan kebutuhan institusinya. Kendati demikian, Burhanuddin mengaku belum mengetahui dimana Yadin dan Sugeng akan bertugas di Kejagung. Nantilah, ke sini (Kejagung) saja belum mau ditempatkan di mana. Yang pasti itu organisasi membutuhkan, itu saja, tuturnya.

Baca juga :