Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR, Johan Budi menyatakan Komisi II DPR RI ini telah mengajukan revisi terhadap UU Pemilu.
Johan menjelaskan , keberadaan UU Pemilu seharusnya berlaku dalam waktu lebih lama untuk mengatur penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia.UU Pemilu tidak boleh paket lima tahunan sesuai dengan waktu pelaksanaan Pemilu.
Baca:Johan BudiUsulkan KPU Bawaslu Punya Anggaran Sendiri
Salah satu alasannya proses revisi diajukan lebih awal agar produk UU yang akan dihasilkan lebih berkualitas dan berlaku lebih lama sebagai payung hukum Pemilu Indonesia.