Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR, Johan Budi menyatakan Komisi II DPR RI ini telah mengajukan revisi terhadap UU Pemilu.
Johan menjelaskan , keberadaan UU Pemilu seharusnya berlaku dalam waktu lebih lama untuk mengatur penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia.UU Pemilu tidak boleh paket lima tahunan sesuai dengan waktu pelaksanaan Pemilu.
Baca: Johan Budi Usulkan KPU & Bawaslu Punya Anggaran Sendiri
Salah satu alasannya proses revisi diajukan lebih awal agar produk UU yang akan dihasilkan lebih berkualitas dan berlaku lebih lama sebagai payung hukum Pemilu Indonesia.
"Kemarin itu, komisi II DPR telah memutuskan mengusulkan pembahasan revisi UU yakni UU Pemilu sebagai hak inisiatif dari DPR yang diusulkan oleh Komisi II, kemarin di dalam rapat diusulkan agar menghasilkan sebuah UU bisa panjang, itu lebih baik dibahas lebih awal, termasuk nanti di dalam diskusi nanti mengundang pakar atau NGO," kata Johan di Jakarta, Rabu (15/1).
Johan sendiri belum memastikan bahwa terkait dengan wacana penerapan sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
Menurutnya, pemilihan terhadap kedua sistem terbuka jika hendak diatur dalam satu Undang-Undang, mesti didasari dengan hasil kajian ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya belum memastikan proporsiaonal terbuka atau tertutup, mesti ada kajian yang jelas, jangan sampai UU Pemilu hanya paket lima tahunanan, UU pemilu mesti berlaku lebih lama, bukan UU yang sifatnya berlaku selama lima tahun," tegas Johan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkap beberapa kelemahan dalam hal proses pembentukan UU selama ini. Salah satunya menurut Johan yakni proses pembentukan UU yang kurang melibatkan masyarakat.
Baca: Kasus Wahyu, Hal Baru Yang Menimpa Komisioner KPU
Hal ini menyebabkan beberapa RUU sangat rentan mendapat penolakan dari masyarakat. Karena itu, menurutnya, proses pembentukan UU ke depan, mesti terbuka dan melibatkan masyarakat lebih luas.
"Salah satu penyebab pembatalan beberapa RUU kemarin,(RUU Pertahanan, RUU KUHP) adalah proses pembahasan RUU tersebut tidak transparan kepada masyarakat," tutupnya