Johan: Peralihan Status Pegawai Tak Kurangi Indepedensi KPK

Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. 
Rabu, 02 Juni 2021 12:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkapkan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak lantas menjadi indikator KPK tak lagi independen.

Menurut mantan juru bicara KPK itu menjelaskan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

Merujuk UU tersebut papar Johan, KPK termasuk dalam rumpun eksekutif yang mana pegawainya adalah aparatur negara alias ASN.

Baca:Junimart Tegaskan KemPAN-RB BKN Obyektif Laksanakan TWK

Baca juga :