Ikuti Kami

Johan: Peralihan Status Pegawai Tak Kurangi Indepedensi KPK

Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. 

Johan: Peralihan Status Pegawai Tak Kurangi Indepedensi KPK
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkapkan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak lantas menjadi indikator KPK tak lagi independen.

Menurut mantan juru bicara KPK itu menjelaskan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. 

Merujuk UU tersebut papar Johan, KPK termasuk dalam rumpun eksekutif yang mana pegawainya adalah aparatur negara alias ASN.

Baca: Junimart Tegaskan KemPAN-RB & BKN Obyektif Laksanakan TWK

"Pertanyaannya, kalau KPK pegawainya jadi ASN apakah menjadi lemah? Apakah menjadi tidak independen?  Kalau menurut saya sebenarnya proses KPK menjadi independen atau tidak, lemah atau tidak, ditentukan oleh personil-personil yang ada di KPK, apakah pimpinan KPK-nya atau pegawai KPK-nya," kata Johan di Jakarta, Selasa (1/6).

Johan mengakui peralihan status pegawai KPK menjadi ASN memiliki banyak pengaruh bagi lembaga antirasuah itu. 

Sebelum ada UU Nomor 19 tahun 2019, pegawai yang bekerja di KPK ada tiga macam status, yakni pegawai tetap KPK, pegawai yang dipekerjakan di KPK, dan pegawai kontrak sesuai kontrak kerja yang dilakukan.

Baca: Novel Baswedan Dinonaktifkan, Dewi: Tumpas Kadrun Dari KPK!

Manajemen SDM KPK seluruhnya dibawah kewenangan pimpinan, yang kemudian mengatur rumah tangga KPK secara mandiri. Namun, ketika UU baru disahkan, banyak perubahan terjadi. Antara lain soal seleksi jabatan dan kepangkatan yang merubah kultur yang ada di KPK.

"Dulu Anda jadi kepala biro, kemudian jadi direktur (di KPK, red) tidak ditentukan berdasarkan masa kerja Anda, tapi dari kualitas, kapasitas dari Anda yang melamar, nah sekarang tentu akan merubah jenjang karir itu seperti ASN," ujar mantan Deputi Pencegahan KPK ini.

"Tapi kalau soal independen bukan karena ASN atau tidak ASN tapi siapa yang ada di KPK, baru bisa kita simpulkan bahwa KPK independen atau tidak," tandas Politisi PDI Perjuangan ini.

Quote