Johan Tegaskan KPK Tak Boleh Asal Pecat Pegawai

Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sabtu, 15 Mei 2021 14:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa asal memecat pegawainya.

Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pegawai KPK bisa diberhentikan apabila melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, dan meninggal atau mengundurkan diri.

Baca:Novel Baswedan Terdepak dariKPK, Anies Tunggu Giliran!

Kalau kita mengacu pada UU KPK, memberhentikan pegawai itu kan ada dasarnya. Kalau alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan, ujar Johan di Jakarta, Jumat, (14/5).

Baca juga :