Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari menyarankan, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membentuk forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Dalam forum LLAJ nantinya berasal dari berbagai unsur diantaranya kepolisian, dinas perhubungan, Satpol PP dan pengusaha tambang.
Tujuan DPRD Lebak mengajukan forum LLAJ untuk mengawal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang golongan C, seperti pasir dan tanah.
BaCa:GanjarIngatkan Pemerintah Program Prioritas dengan Skala Masif
Jadi kedepan kontrol pemerintah daerah terkait pelaksanaan perbup tersebut ke forum LLAJ. Disamping elemen masyarakat maupun kita di legislatif terus melakukan pemantauan dan pengawasan, kata Juwita.