Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari menyarankan, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membentuk forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Dalam forum LLAJ nantinya berasal dari berbagai unsur diantaranya kepolisian, dinas perhubungan, Satpol PP dan pengusaha tambang.
Tujuan DPRD Lebak mengajukan forum LLAJ untuk mengawal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang golongan C, seperti pasir dan tanah.
BaCa: Ganjar Ingatkan Pemerintah Program Prioritas dengan Skala Masif
“Jadi kedepan kontrol pemerintah daerah terkait pelaksanaan perbup tersebut ke forum LLAJ. Disamping elemen masyarakat maupun kita di legislatif terus melakukan pemantauan dan pengawasan,” kata Juwita.
Juwita juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan Perbup tersebut konsisten menindak pelaku pelanggaran dengan tegas.
"Yang utama ialah penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap aturan yang termaktub dalam perbup tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, dengan konsiten dan tegas terhadap penegakan hukum terhadap pelanggar Perbup maka akan memberikan efek jera sehingga, mereka akan berpikir ulang melakukan pelanggaran.
“Sanksi nya kan bagi pelanggar berupa denda kalau tidak salah mulai dari Rp 5 juta sampai maksimal Rp 24 juta per kendaraan atau penghentian sementara kegiatan usaha,” katanya.
BaCa: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang golongan C, seperti pasir dan tanah.
Dalam Perbup itu disebutkan, truk tambang hanya boleh beroperasi antara pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Perbup tersebut mulai efektif diberlakukan pada 17 November 2025.
















































































