Kabel Semrawut Kian Darurat, Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terbitkan Pergub Utilitas

Pelaksanaannya di lapangan dinilai belum optimal lantaran masih terganjal aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
Rabu, 22 Juli 2026 17:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas.

Meski perda tersebut telah disahkan, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum optimal lantaran masih terganjal aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

​Ketiga masalah utama seperti bentangan kabel udara yang semrawut, tiang miring, dan utilitas tak tertata hingga kini masih menjamur di berbagai sudut ibu kota. Keluhan terkait masalah ini pun terus berdatangan dari warga saat anggota dewan menggelar kegiatan reses.

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

​Perdanya sebenarnya sudah ada, tinggal sekarang bagaimana implementasinya. Apakah pergubnya sudah terbit atau bagaimana dari sisi teknisnya, karena saat ini kondisinya sudah bisa dibilang darurat, tegas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, Selasa (21/7).

Baca juga :