Jakarta, Gesuri.id — Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas.
Meski perda tersebut telah disahkan, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum optimal lantaran masih terganjal aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
Ketiga masalah utama seperti bentangan kabel udara yang semrawut, tiang miring, dan utilitas tak tertata hingga kini masih menjamur di berbagai sudut ibu kota. Keluhan terkait masalah ini pun terus berdatangan dari warga saat anggota dewan menggelar kegiatan reses.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Perdanya sebenarnya sudah ada, tinggal sekarang bagaimana implementasinya. Apakah pergubnya sudah terbit atau bagaimana dari sisi teknisnya, karena saat ini kondisinya sudah bisa dibilang darurat," tegas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, Selasa (21/7).
Yuke menekankan bahwa kabel dan tiang yang terbengkalai bukan sekadar merusak estetika kota, melainkan sudah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga.
"Ini bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga membahayakan. Sudah ada beberapa kasus. Jangan sampai nanti ada korban lagi akibat kabel atau tiang yang tidak layak," ujar Yuke.
Meski mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru dari penyusunan Pergub sebagai aturan turunan Perda Utilitas, Yuke meminta Pemprov DKI bergerak cepat merampungkan regulasi tersebut—termasuk menentukan operator resmi yang bertanggung jawab.
Menurutnya, penataan jaringan utilitas akan membawa dua dampak besar: meningkatkan keamanan lingkungan dan memperjelas pendataan operator. Dengan data yang transparan, Pemprov DKI dapat memperketat pengawasan sekaligus mendongkrak Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.
"Yang ingin kami benahi bukan hanya supaya rapi, tetapi juga jelas siapa operator yang menggunakan utilitas tersebut. Kalau sekarang kan tidak jelas. Mereka tinggal memasang kabel, tidak bertanggung jawab, bahkan memasang tiang sembarangan," kritiknya.
Lebih lanjut, Yuke mengimbau Dinas Bina Marga DKI Jakarta agar lebih proaktif di lapangan tanpa perlu menunggu laporan warga maupun memakan korban jiwa terlebih dahulu.
Kabel-kabel mangkrak yang sudah tidak berfungsi diharapkan segera dipotong agar tidak menjadi "sampah udara", sedangkan tiang-tiang yang miring dan rawan roboh harus segera ditertibkan.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Mereka punya alat untuk memotong kabel yang sudah tidak terpakai, jangan dibiarkan menjadi sampah. Kabel yang masih digunakan harus dirapikan, sementara tiang-tiangnya juga harus dicek karena banyak yang sudah miring dan membahayakan," jelas Yuke.
Yuke mengingatkan pentingnya integrasi dan koordinasi lintas sektor dalam penataan utilitas. Ia tidak ingin pekerjaan galian atau penataan kabel dilakukan secara parsial yang berujung pada proyek bongkar-pasang berulang dan memicu kemacetan parah di jalanan Jakarta.
"Jangan sampai bongkar-pasang terus. Kalau ada pekerjaan di lokasi yang sama, koordinasikan agar bisa dikerjakan sekaligus. Dengan begitu, pekerjaan lebih efisien dan tidak menimbulkan kemacetan yang berkepanjangan," pungkasnya.

















































































