Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta para kepala desa melaksanakan kewajiban menagih pajak PBB-P2 kepada masyarakat dan menyetorkan ke kas daerah setempat melalui Badan Pendapatan Daerah.
Untuk itu, kita mengimbau para kepala desa agar segera menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kas daerah Pemerintah Kabupaten Landak, katanya di Ngabang, Minggu (17/11).
Baca:Semarang Luncurkan LayananPajakOnline
Dia menjelaskan keterlibatan pihak desa untuk menagih PBB-P2 diatur dalam Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 973/162/HK-2014 tentang penunjukan petugas pelaksana penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang dan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam wilayah Kabupaten Landak.