Karolin Tinjau Pelaksanaan Posko Cek Point Penyekatan Mudik

“Mereka yang mau ke luar kota harus menunjukkan surat berupa hasil rapid test yang berlaku 3x24 jam".
Jum'at, 07 Mei 2021 12:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Landak, Gesuri.id - Usai meresmikan gedung baru Puskesmas Jelimpo, Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kapolres Landak dan Danyon Armed 16/Komposit meninjau posko check point penyekatan mudik di Kecamatan Jelimpo. Posko tersebut didirikan untuk memonitor siapa saja yang keluar-masuk di Kabupaten Landak.

Baca:Novel Masih Dibutuhkan di KPK? Ini Kata Arteria Dahlan

Dalam rangka kita mencegah masyarakat mudik di hari raya Idulfitri, kami dari pemerintah daerah kabupaten Landak mengadakan posko check point untuk memonitor siapa saja yang keluar masuk di wilayah Kabupaten Landak, kata Karolin di Jelimpo, Kamis (6/5).

Selain di Jelimpo yang berbatasan dengan Kabupaten Sanggau, posko serupa juga berada di kecamatan Mandor yang merupakan wilayah perbatasan dengan Kabupaten Mempawah. Bupati Karolin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik dan jika diharuskan bepergian, masyarakat dimintaa untuk selalu membawa dokumen atau surat sesuai dengan instruksi menteri.

Baca juga :