Jakarta, Gesuri.id Ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Malang menjadi saksi perdebatan sengit mengenai batas kewenangan birokrasi, Rabu (4/2). Rapat koordinasi gabungan yang melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK), DPMPTSP, serta Bappeda ini berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap kebijakan tambahan syarat pengajuan siteplan perumahan.
Kritik utama datang dari anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, yang mempersoalkan kebijakan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman DPKPCK, Dito Anarpito. Dewan menilai, pihak dinas telah memperlakukan siteplanyang sejatinya adalah rencana tapak teknissebagai instrumen izin baru dengan persyaratan tambahan yang tidak memiliki landasan hukum kuat.
Perdebatan memuncak saat Dito Anarpito menjelaskan bahwa kebijakan tambahan syarat tersebut bersandar pada saran asosiasi pengembang dan praktik kebiasaan yang selama ini berjalan di kantor dinas.
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat