Kemendagri Akan Panggil Gubernur Kalteng

Pemanggilan ini terkait Pergub Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.
Kamis, 31 Mei 2018 09:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran untuk memberikan penjelasan terkait penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.

Rencana pemanggilan ini diketahui setelah Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang bersama wakil ketua dan seluruh ketua-ketua fraksi yang ada di lembaga wakil rakyat tersebut melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, di Jakarta, Rabu (30/5).

Baca:DPRDKaltengAjukan Hak Interpelasi ke Gubernur

Pemanggilan ini juga untuk meminta penjelasan terkait mekanisme evaluasi dan perekrutan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng yang masih bermasalah, kata Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering di Palangkaraya, Rabu (30/5)

DPRD Kalteng dalam pertemuan tersebut menjelaskan langsung kepada Mendagri dan Sekjen Kemendagri terkait isi, prosedur, mekanisme dan substansi Pergub 10/2018 yang tidak dilaksanakan serta menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :