Kenneth Minta Pembangunan Tower 32 Meter di Jelambar Ditiadakan Jika Melanggar Aturan

​Kenneth meminta instansi terkait tidak sekadar memeriksa kelengkapan dokumen di atas kertas.
Sabtu, 17 Oktober 2026 09:25 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, meninjau langsung proyek pembangunan menara (tower) setinggi 32 meter di tengah permukiman warga Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (15/10).

Peninjauan tersebut dilakukan guna merespons keresahan masyarakat terkait kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga pemanfaatan ruang.

​Pria yang akrab disapa Bang Kent itu menegaskan bahwa seluruh bentuk pembangunan di Jakarta tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan proyek semata, melainkan wajib menjamin hak, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

Baca:Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

​Aspirasi dan keresahan warga harus didengar serta mendapat perhatian serius. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi justru merasa dirugikan atau terus diliputi kekhawatiran tanpa kepastian, tegas Kenneth, Jumat (16/10/2026).

Baca juga :