Malang Selatan, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun. Menurutnya, persoalan itu tidak hanya merugikan warga di dalam negeri, tetapi juga menurunkan martabat Indonesia di hadapan negara tetangga.
"Kami datang saat ini kan di tengah penderitaan tidak hanya rakyat Kalimantan dan Sumatera atas kebakaran hutan yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah. Padahal suatu kejadian-kejadian yang berulang. Ini adalah suatu tamparan terhadap wajah politik kekuasaan kita, terhadap wajah politik pemerintahan kita karena tidak mampu terhadap menyelesaikan persoalan yang datang setiap tahun," ujar Hasto menjawab pertanyaan media di Malang Selatan, Jawa Timur, Jumat (16/10/2026).
Ia menambahkan, dampaknya tidak berhenti di dalam negeri. "Dan kemudian tidak hanya warga Kalimantan, Sumatera dan sekitarnya yang menderita, bahkan Singapura, Malaysia, Brunei," ujarnya.
Hasto menyoroti lemahnya koordinasi teknis dan langkah mitigasi.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

"Banyak pakar yang sudah mengingatkan bahwa Indonesia akan menghadapi El Nino ekstrem yang berimplikasi pada lahan-lahan gambut yang berpotensi untuk menciptakan suatu titik-titik api sebagai penyebab juga kebakaran di beberapa wilayah. Tapi PDI Perjuangan melihat langkah-langkah antisipasi, koordinasi, dan mitigasi yang dilakukan itu sangat kurang," katanya.
Ia menilai persoalan berulang itu menjadi persoalan citra bangsa. "Beberapa warga negara Indonesia banyak melaporkan ketika datang ke Singapura, ketika datang ke Malaysia dan wilayah lainnya mereka mendapat protes keras atas ketidakmampuan kita di dalam menangani kebakaran hutan ini. Ini bukan peristiwa sekali, ini suatu kejadian yang berulang yang menunjukkan tidak tumbuhnya kapasitas mitigasi kita dalam melakukan hal itu," ujarnya.
Tudingan konversi lahan
Hasto juga menyoroti pola pembukaan lahan yang menurutnya berada di balik kebakaran. "Kami juga banyak melihat bagaimana kebakaran itu ada upaya-upaya sengaja sebagai suatu konversi lahan hutan untuk lahan sawit dan juga perkebunan yang lain. Inilah yang ditolak oleh PDI Perjuangan," katanya.
Karena itu, ia menegaskan dua tuntutan partainya: moratorium hutan dan penataan ulang politik tata ruang.
"Politik Merawat Pertiwi itu harus dimulai dengan yang pertama adalah konsepsi tentang tata ruang. Bahwa kita tidak boleh melakukan suatu perubahan tata guna hutan dan harus ada moratorium hutan. Maka politik tata ruang harus kita galakkan kembali, hutan harus ada moratorium, tidak boleh dikonversi," tegas Hasto.
Ia menawarkan solusi yang diklaimnya sekaligus membuka lapangan pekerjaan. "Dan kemudian gerakan merawat lingkungan dengan menanam pohon, reboisasi, itu harus dilakukan secara serentak. Dengan cara itu pemerintah juga diuntungkan dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat melalui penghijauan kembali hutan-hutan kita," ujarnya.
Hasto merujuk kebijakan pada masa Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri. "Kita bisa melakukan pencegahan sebagaimana Bu Mega sebagai satu-satunya Presiden yang tidak mengeluarkan izin untuk perluasan lahan kelapa sawit," katanya.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Situasi karhutla 2026
Hasto menyampaikan tanggapan menjawab media yang mengingatkan situasi di tengah kebakaran hutan dan lahan yang masih berlangsung pada Oktober 2026. Pemerintah sebelumnya mengerahkan 1.500 personel dan enam helikopter untuk pemadaman, menerjunkan 2.106 tenaga kesehatan, serta menyiapkan bantuan bagi daerah terdampak. Kepolisian juga menyebut telah menetapkan sembilan tersangka korporasi dalam penyelidikan kebakaran.
Dampak lintas batas juga menjadi perhatian. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan kabut asap dari Kalimantan membuat ratusan sekolah di Malaysia diliburkan, sementara Singapura mengeluarkan imbauan kepada warganya.
Namun Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, pada Agustus 2026, menyatakan Indonesia belum menerima nota protes resmi dari Malaysia maupun Singapura atas kebakaran tersebut. Ia mendorong deteksi dini, pemadaman, dan penegakan hukum dilakukan secara terpadu.

















































































