Temanggung, Gesuri.id — Komisi VIII DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal pengusulan KH Subuki, ulama karismatik asal Parakan yang dijuluki "Jenderal Bambu Runcing", sebagai Pahlawan Nasional.
Kesiapan tersebut ditegaskan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, yang menilai langkah ini sebagai ikhtiar menghadirkan keadilan sejarah bagi para ulama pejuang kemerdekaan.
Dukungan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Pengusulan KH Subuki sebagai Pahlawan Nasional yang diselenggarakan oleh Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung di Hall Babussalam NU Temanggung, Kamis (15/10/2026).
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Wibowo Prasetyo menegaskan, perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia tidak hanya bertumpu pada pertempuran bersenjata dan diplomasi politik, tetapi juga pada kekuatan moral serta spiritual yang digelorakan para ulama.
“Sejarah nasional tidak hanya memberikan tempat kepada mereka yang memegang senjata atau memimpin pemerintahan. Sejarah juga harus mengakui mereka yang menggerakkan keberanian rakyat, membangun solidaritas, dan menanamkan keyakinan untuk mempertahankan tanah air,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Menurut Wibowo, KH Subuki memiliki peran sentral dalam membangkitkan semangat perlawanan rakyat melalui gerakan bambu runcing di Parakan. Dampak perjuangannya pun tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Temanggung, melainkan terhubung erat dengan jaringan laskar perjuangan dari berbagai daerah di Indonesia.
Tiga Peran Strategis DPR RI
Mengenai mekanisme pengusulan, Wibowo menjelaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Sebagai mitra kerja Kementerian Sosial, Wibowo memaparkan tiga peran utama yang siap dijalankan DPR RI untuk mengawal proses tersebut:
- Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi dan mekanisme pengusulan.
- Dukungan Kebijakan Anggaran untuk penelitian ilmiah serta pengumpulan dokumentasi sejarah.
- Koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Kendati demikian, Wibowo mengingatkan bahwa kewenangan penetapan gelar pahlawan sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“DPR RI tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai Pahlawan Nasional. Keputusan berada di tangan Presiden. Tugas kami adalah mengawal agar proses pengusulan berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Agar pengusulan tidak berhenti di tengah jalan, Wibowo mendorong pembentukan tim pengusulan terpadu yang melibatkan akademisi INISNU, PCNU Temanggung, keluarga besar KH Subuki, sejarawan, dan pemerintah daerah. Tim ini bertugas memperkuat naskah akademik, melengkapi bukti-bukti sejarah, serta menyelesaikan persyaratan administratif.
“Jangan sampai semangat pengusulan begitu besar saat seminar berlangsung, tetapi kehilangan kesinambungan ketika memasuki proses administratif. Harus ada tim yang bekerja secara terukur dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dukungan terhadap pengusulan ini juga datang dari Penjabat (Pj) Bupati Temanggung Agus Setyawan serta jajaran narasumber seminar, antara lain Direktur Pemberdayaan Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos RI Salahuddin Yahya, sejarawan UIN Walisongo KH Anasom, dan tokoh agama Temanggung KH Adhilin Basri.

















































































