Ikuti Kami

Kenneth Minta Pembangunan Tower 32 Meter di Jelambar Ditiadakan Jika Melanggar Aturan

​Kenneth meminta instansi terkait tidak sekadar memeriksa kelengkapan dokumen di atas kertas.

Kenneth Minta Pembangunan Tower 32 Meter di Jelambar Ditiadakan Jika Melanggar Aturan
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth,

​Jakarta, Gesuri.id  — Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, meninjau langsung proyek pembangunan menara (tower) setinggi 32 meter di tengah permukiman warga Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (15/10). 

Peninjauan tersebut dilakukan guna merespons keresahan masyarakat terkait kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga pemanfaatan ruang.

​Pria yang akrab disapa Bang Kent itu menegaskan bahwa seluruh bentuk pembangunan di Jakarta tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan proyek semata, melainkan wajib menjamin hak, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

​“Aspirasi dan keresahan warga harus didengar serta mendapat perhatian serius. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi justru merasa dirugikan atau terus diliputi kekhawatiran tanpa kepastian,” tegas Kenneth, Jumat (16/10/2026).

​Berdasarkan data Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat, pemerintah daerah telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pelaksana proyek pada 14 Oktober 2026 terkait dugaan pelanggaran izin dan pemanfaatan ruang.

​Kenneth meminta instansi terkait tidak sekadar memeriksa kelengkapan dokumen di atas kertas, tetapi juga melakukan verifikasi objektif atas kondisi faktual di lapangan.

​“Pembangunan tentu boleh dilakukan, tetapi wajib mengikuti aturan. Kelengkapan administrasi, kesesuaian tata ruang, serta keselamatan tidak boleh dianggap formalitas semata. Jangan sampai warga menjadi pihak yang paling terdampak tetapi tidak memperoleh penjelasan memadai,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta tersebut.
​
​Sebagai langkah penanganan, persoalan pembangunan menara ini rencananya akan dibahas melalui forum mediasi di Kantor Kecamatan Grogol Petamburan. Forum tersebut akan mempertemukan perwakilan warga, pihak perusahaan/kontraktor, dan instansi pemerintah terkait.

​Meski mendorong ruang dialog yang adil, Alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI ini menekankan bahwa keputusan akhir harus tetap mengacu pada hukum dan regulasi yang berlaku. Ia menuturkan, jika terbukti ada pelanggaran berat, opsi penindakan tegas seperti pembongkaran harus dijalankan sesuai prosedur.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda 

​“Kalau memang terdapat pelanggaran, harus ada penindakan sesuai aturan. Apabila hasil pemeriksaan mengharuskan pembongkaran, prosesnya wajib dilaksanakan sesuai prosedur. Sebaliknya, seluruh pihak juga harus menghormati proses yang sedang berjalan,” jelas Kenneth.

​Ia mengimbau warga maupun pihak perusahaan untuk menjaga kondusivitas dan mengedepankan komunikasi dua arah tanpa memicu polemik baru.

​Kenneth memastikan DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga terbit keputusan resmi yang memberikan keadilan bagi masyarakat.

​“Prinsipnya, pembangunan harus memberikan manfaat dan tidak mengabaikan hak warga. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, perusahaan wajib bertanggung jawab, dan masyarakat berhak mendapat perlindungan atas keamanan serta kenyamanan permukiman mereka,” pungkasnya.

Quote