Kent Siap Perjuangkan Upah Pegawai PJLP, KKI dan Honorer

Diketahui, saat ini PJLP hanya mendapatkan upah sebesar Rp 4,6 juta, sedangkan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4,9 juta.
Senin, 14 Agustus 2023 10:34 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth berkomitmen akan memperjuangkan upah pegawai penyedia jasa dan lainnya perorangan (PJLP), Pegawai Kontrak Kerja Individu ( KKI ) dan Honorer dalam rapat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ( APBD) Perubahan. Sebab hingga saat ini upah para pegawai belum mengikuti Tarif Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Diketahui, saat ini PJLP hanya mendapatkan upah sebesar Rp 4,6 juta, sedangkan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4,9 juta. Hal itu diketahui karena penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023 belum rampung. Akibatnya upah pegawai PJLP, pegawai KKI dan honorer DKI saat ini belum menyesuaikan Tarif UMP DKI 2023.

Melihat keresahan dan kegelisahan teman-teman PJLP, pegawai KKI dan honorer DKI Jakarta yang sering bertanya lewat sosial media ataupun lewat telepon selular saya yang hingga saat ini memang pada kenyataannya mereka masih menerima gaji sebesar Rp 4,6 juta yang belum sesuai dengan standar Tarif UMP DKI yaitu Rp 4,9 juta. Untuk menindaklanjuti hal ini, saya akan mencoba menjawab seluruh pertanyaan dari seluruh Pegawai PJLP, Pegawai KKI dan Honorer tentang penyetaraan kenaikan upah sesuai dengan UMP (Upah Mininum Provinsi ) tahun 2023 lewat pernyataan saya ini, kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Minggu (13/8) .

Baca:KentUsulkan Pembentukan Pansus Kabel Fiber Optik Menjuntai

Baca juga :