Ikuti Kami

Kent Siap Perjuangkan Upah Pegawai PJLP, KKI dan Honorer

Diketahui, saat ini PJLP hanya mendapatkan upah sebesar Rp 4,6 juta, sedangkan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4,9 juta.

Kent Siap Perjuangkan Upah Pegawai PJLP, KKI dan Honorer
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth berkomitmen akan memperjuangkan upah pegawai penyedia jasa dan lainnya perorangan (PJLP), Pegawai Kontrak Kerja Individu ( KKI ) dan Honorer dalam rapat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ( APBD) Perubahan. Sebab hingga saat ini upah para pegawai belum mengikuti Tarif Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Diketahui, saat ini PJLP hanya mendapatkan upah sebesar Rp 4,6 juta, sedangkan UMP DKI 2023 sebesar Rp 4,9 juta. Hal itu diketahui karena penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023 belum rampung. Akibatnya upah pegawai PJLP, pegawai KKI dan honorer DKI saat ini belum menyesuaikan Tarif UMP DKI 2023.

"Melihat keresahan dan kegelisahan teman-teman PJLP, pegawai KKI dan honorer DKI Jakarta yang sering bertanya lewat sosial media ataupun lewat telepon selular saya yang hingga saat ini memang pada kenyataannya mereka masih menerima gaji sebesar Rp 4,6 juta yang belum sesuai dengan standar Tarif UMP DKI yaitu Rp 4,9 juta. Untuk menindaklanjuti hal ini, saya akan mencoba menjawab seluruh pertanyaan dari seluruh Pegawai PJLP, Pegawai KKI dan Honorer tentang penyetaraan kenaikan upah sesuai dengan UMP (Upah Mininum Provinsi ) tahun 2023 lewat pernyataan saya ini," kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Minggu (13/8) . 

Baca: Kent Usulkan Pembentukan Pansus Kabel Fiber Optik Menjuntai

"Intinya saya akan berkomitmen untuk memperjuangkan dan akan mengejar serta mempertanyakan permasalahan ini pada saat proses pembahasan anggaran perubahan yang akan dilakukan kalau tidak salah dilaksanakan di bulan September mendatang," imbuhnya.

Menurut Kent, kenaikan upah PJLP, pegawai KKI dan honorer di Jakarta tidak bisa langsung naik secara berkala. Namun ada beberapa prosedur proses pembahasan penganggaran dalam hal tersebut yang harus dilewati.

"Saya mengakui jika pembayaran gaji PJLP sesuai dengan Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023 memang ada keterlambatan dalam proses pencairan. Saya secara pribadi meminta maaf atas ketidaknyamanan ini. Sudah saya jelaskan, memang pencairan pembayaran upah pegawai di DKI Jakarta termasuk pegawai kontrak ataupun pegawai negeri sipil termasuk gaji anggota dewan, harus melewati prosedur pembahasan anggaran antara Pemprov DKI dan DPRD dahulu," jelas Kenneth.

"Ini kan bukan perusahaan swasta yang sewaktu waktu bisa naik gaji secara berkala dan bisa dilakukan sepihak, ini adalah badan pemerintah yang prosesnya harus sesuai prosedur aturan, apalagi menyangkut keluar masuknya uang APBD. Harus dipahami dulu bahwa kawan kawan PJLP, pegawai KKI ataupun honorer yang bekerja di dinas apapun yang masih termasuk dalam OPD Pemprov DKI Jakarta terkait keluar masuknya uang, jika memakai APBD yang notabene adalah uang negara pasti akan ada audit terkait hal tersebut, dan ada sanksi hukumnya jika tidak dilakukan sesuai aturan, jadi gak bisa sembarangan," terangnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam Kepgub tersebut, nilai UMP tahun 2023 didasarkan pada Pasal 25 PP Nomor 36 Tahun 2023, dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2 tentang UMP 2023. Sehingga menetapkan UMP DKI 2023 di DKI sebesar Rp 4.901.798. Dan sudah berlaku pada 1 Januari 2023.

"Kebijakan penetapan UMP ini merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kesejahteraan warga harus menjadi prioritas pemerintah dalam setiap pengambilan keputusan," tegas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.

Kenneth pun meminta Pegawai PJLP, Pegawai KKI dan Honorer saat ini agar fokus bekerja saja, dan membuat prestasi. Serta jangan sampai terprovokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab terkait soal upah.

"Harus sabar dan fokus bekerja, bekerja itu harus ikhlas, jadikan ladang pekerjaan kita menjadi ladang ibadah. Jangan selalu menggerutu saat bekerja, harus ikhlas dan jangan menerima informasi dari sumber yang tidak bertanggung jawab dan jangan terprovokasi," terang Kent.

Baca: Johan Budi Minta Oknum Polisi Aniaya Tahanan Ditindak Tegas

Kenneth pun meminta kepada Pegawai PJLP, Pegawai KKI dan Honorer untuk selalu bersyukur masih diberikan kesehatan dan pekerjaan. Sebab, saat ini mencari pekerjaan sangat sulit.

"Pesan saya fokus dan bekerja dengan baik, tak usah berpikir terlalu jauh. Anda harus bersyukur karena masih bisa bekerja, pada kenyataan banyak orang yang susah mencari pekerjaan, angka pengangguran sekarang semakin tinggi. Fokus sajalah dalam bekerja dan berprestasi, jangan gara-gara mendengar berita dari oknum yang tak bertanggung jawab, ujung-ujungnya tidak semangat kerja dan pahit hati, hingga akhirnya kena evaluasi pimpinan dan berakhir dipecat," ucap Kenneth.

"Saya berjanji akan memperjuangkan masalah ini sampai selesai. Karena teman-teman Pegawai PJLP, Pegawai KKI dan Honorer sudah bekerja keras, dan harus dibayar haknya sesuai dengan aturan," katanya.

Perlu diketahui, sejumlah penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) tengah kecewa dengan pihak Pemprov DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan gaji atau upah petugas PJLP DKI Jakarta sampai saat ini masih belum menyentuh upah minimum provinsi (UMP) 2023. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan UMP naik sebesar 5,6% atau menjadi Rp 4,9 juta pada tahun 2023.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta belum menentukan apakah upah PJLP bakal disesuaikan dengan (UMP) DKI Jakarta 2023 atau tidak, masih dalam perumusan. Selisih upah yang kini diterima PJLP dengan nilai UMP DKI 2023 bakal dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023, hal itu akan dilakukan jika upah PJLP memang disesuaikan dengan UMP DKI 2023.

Quote