Ketua DPRD Mojokerto Ungkap Alasan Bimtek ke Yogyakarta

Bimtek merupakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 24 Tahun 2014.
Selasa, 21 Agustus 2018 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Mojokerto, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi memimpin 50 orang anggota DPRD ke Yogyakarta untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan workshop pendalaman tugas, bagi pimpinan dan anggota

Menurut Ismail, Bimtek merupakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 24 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.

Baca:Kusnadi Sambut Baik Pencalegan Johan Budi

Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD, pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya, jelas politisi PDI Perjuanganini.

Sebab itu Pelatihan atau Bimtek merupakan suatu kegiatan dimana para peserta diberi pelatihan- pelatihan yang bermanfaat, dalam meningkatkan kompetensi peserta dimana materi yang diberikan meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks agar semua yang dilaksanakan ekskutif maupun legislatif menghasilkan Kepuasan di Masyarakat, kata Ismail di Mojokerto, Senin (20/8).

Baca juga :