Ikuti Kami

Ketua DPRD Mojokerto Ungkap Alasan Bimtek ke Yogyakarta

Bimtek merupakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 24 Tahun 2014.

Ketua DPRD Mojokerto Ungkap Alasan Bimtek ke Yogyakarta
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi.

Mojokerto, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi memimpin 50 orang anggota DPRD ke Yogyakarta untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan workshop pendalaman tugas, bagi pimpinan dan anggota

Menurut Ismail, Bimtek merupakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 24 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. 

Baca: Kusnadi Sambut Baik Pencalegan Johan Budi

”Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD, pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

”Sebab itu Pelatihan atau Bimtek merupakan suatu kegiatan dimana para peserta diberi pelatihan- pelatihan yang bermanfaat, dalam meningkatkan kompetensi peserta dimana materi yang diberikan meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks agar semua yang dilaksanakan ekskutif maupun legislatif menghasilkan Kepuasan di Masyarakat,” kata Ismail di Mojokerto, Senin (20/8).

Tema yang diangkat pada Bimtek kali ini juga membahas dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, yang akan melaksanakan agenda tahunan Agenda dimaksud dilanjutkan dengan pembahasan fungsi DPRD dalam pembahasan APBD tahun 2019, juga membahas soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Baca: Kedaulatan Rakyat Pemilu Wujud Kedaulatan Pancasila-UUD'45

Ismail menambahkan, Pemerintah Daerah merupakan pelaksana program/kegiatan pemerintahan daerah sebagaimana tertuang di dalam APBD yang dibahas dan disetujui bersama DPRD.

Quote