Ketut Rameo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016

Perda untuk melindungi masyarakat dan meminimalisir gesekan yang terjadi di masyarakat.
Senin, 25 Juli 2022 08:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Tulang Bawang, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung Ketut Rameo menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (22/7).

Ketut mengatakan, pemerintah bersama DPRD Provinsi Lampung telah membuat payung hukum berupa Perda untuk melindungi masyarakat dan meminimalisir gesekan yang terjadi di masyarakat.

Baca:Kariyasa Serahkan Santunan Jaminan Kematian

Perda Rembug Desa ini merupakan implementasi dari Pancasila, masyarakat juga harus berpegang teguh kepada Pancasila dalam menyelesaikan segala macam konflik yang terjadi ujarnya.

Baca juga :