Ikuti Kami

Ketut Rameo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016

Perda untuk melindungi masyarakat dan meminimalisir gesekan yang terjadi di masyarakat.

Ketut Rameo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016
Anggota DPRD Provinsi Lampung Ketut Rameo.

Tulang Bawang, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung Ketut Rameo menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (22/7).

Ketut mengatakan, pemerintah bersama DPRD Provinsi Lampung telah membuat payung hukum berupa Perda untuk melindungi masyarakat dan meminimalisir gesekan yang terjadi di masyarakat.

Baca: Kariyasa Serahkan Santunan Jaminan Kematian

"Perda Rembug Desa ini merupakan implementasi dari Pancasila, masyarakat juga harus berpegang teguh kepada Pancasila dalam menyelesaikan segala macam konflik yang terjadi” ujarnya.

Ketut menekankan kepada aparatur desa untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan selalu mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.

Baca: Dewi Nadi Gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018

Dalam kesempatan itu Rameo mengingkat masyarakat untuk terus mengedepankan protokol kesehatan (prokes) dimanapun berada. Langkah ini diperlukan demi mencegah kenaikan kasus COVID-19.

"Ayo kita terus displin terapkan prokes agar COVID-19 tak kembali melonjak. Sehingga kita semua bisa beraltivitas tanpa ada kekhawatiran berlebih" pungkasnya.

Quote