Komarudin Watubun Minta Teknis Pengalihan Gaji PPPK ke APBN Diperjelas

"Tapi memang nanti pada tataran operasionalnya yang nanti juga dipikirkan."
Kamis, 08 Oktober 2026 16:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Kamarudin Watubun menyoroti wacana peralihan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari daerah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diikuti pengaturan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan maupun hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kamarudin merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.

Tapi memang nanti pada tataran operasionalnya yang nanti juga dipikirkan. Karena kalau seluruh pegawai P3K ditarik menjadi pegawai pusat, itu masalah serius juga nanti besok, ucapnya dikutip Kamis (8/10/2026).

Kamarudin menilai, pembiayaan gaji P3K melalui APBN tidak boleh hanya dilihat dari sisi pengalihan beban anggaran daerah. Aspek operasional dan pembagian kewenangan juga harus menjadi perhatian agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia mengingatkan, apabila seluruh P3K daerah nantinya berstatus sebagai pegawai pusat, perlu dipastikan bagaimana pola komando dan koordinasi mereka dengan kepala daerah. Menurut Kamarudin, kepala daerah yang memperoleh mandat melalui pemilihan langsung tetap membutuhkan perangkat pemerintahan yang dapat mendukung pelaksanaan program dan kebijakan di daerah.

Baca juga :