Jakarta, Gesuri.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) tengah melakukan kajian serius untuk menetapkan Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodirmengatakan bahwa DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai representasi politik rakyat di tingkat lokal, DPRD berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, dan partisipatif.
Baca:GanjarMiliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie