Jakarta, Gesuri.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) tengah melakukan kajian serius untuk menetapkan Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mengatakan bahwa DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai representasi politik rakyat di tingkat lokal, DPRD berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, dan partisipatif.
Baca: Ganjar Miliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie
“Dalam konteks tersebut, Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang menjadi penting, bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum strategis yang memiliki makna historis, reflektif, edukatif, serta legitimatif bagi penguatan demokrasi lokal,” kata Abdul Qodir, Kamis (28/8/2025).
Ditambahkan Abdul Qodir, aspek historis-institusional Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang berfungsi sebagai penanda sejarah perkembangan demokrasi di daerah. Ke depan, keberadaan peringatan tersebut menegaskan kesinambungan antara dinamika politik nasional dan demokrasi lokal. Perspektif historical institutionalism menekankan bahwa legitimasi lembaga diperkuat oleh tradisi dan keberlanjutan historis atau path dependency.
“Aspek reflektif-evaluatif momentum peringatan tahunan memberikan ruang bagi DPRD untuk melakukan refleksi atas capaian kinerja maupun evaluasi kelembagaan. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas lembaga publik. Evaluasi kelembagaan secara periodik penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutur pria yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
Abdul Qodir pun bilang, Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang dapat dijadikan instrumen edukasi politik melalui seminar, diskusi publik, atau publikasi. Hal ini mendukung peningkatan literasi politik masyarakat sebagaimana dikemukakan dalam teori partisipasi politik yang menekankan pentingnya political socialization bagi keberlangsungan demokrasi.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Selanjutnya, Hari Jadi ini juga tidak terlepas dari aspek integrasi sosial dan legitimasi. Legitimasi yang dimaksud tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga sosial. Perayaan Hari Jadi yang melibatkan masyarakat berkontribusi pada terbentuknya pragmatic legitimacy dan moral legitimacy.
“Dengan demikian, DPRD dapat memperkuat relasi sosial dan memperluas basis dukungan masyarakat,” ungkap politisi asal Kecamatan Dau itu.
Terakhir, Abdul Qodir menyampaikan, peringatan Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang memiliki makna strategis dalam konteks penguatan demokrasi lokal. Peringatan itu tidak hanya bernilai historis, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen refleksi, edukasi politik, serta penguatan legitimasi.
“Dengan demikian, penyelenggaraan Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang setiap tahun perlu dimaknai sebagai bagian integral dari proses konsolidasi demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, partisipatif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.