Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Patra, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Saya mengapresiasi langkah Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program MBG. Penetapan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, kata Nyoman, dikutip Jumat(5/6/2026).
Nyoman menilai penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam program MBG harus dilakukan secara transparan dan tuntas. Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini melalui pemenuhan kebutuhan gizi yang memadai.
Karena itu, ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.