Korupsi Program Revitalisasi Sekolah, Wayan Sudirta Desak APH Gerak Cepat Usut Tuntas

“Pertama, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).”
Sabtu, 26 September 2026 14:02 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik KPK, Kejaksaan, maupun Polri, bergerak cepat menangani dugaan penyelewengan program revitalisasi sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pertama, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kata, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wayan Sudirta di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Ia juga meminta adanya penyelidikan serta penerapan ancaman hukuman paling berat terhadap aparat negara maupun pihak lain yang terbukti bersalah.

Dugaan penyelewengan tersebut mencuat setelah salah satu kepala sekolah mengaku kepada media bahwa pihak kontraktor menawarkan pembagian alokasi dana proyek. Rinciannya, tujuh persen untuk kepala sekolah, tiga persen untuk oknum dinas pendidikan, dan 10 persen menjadi keuntungan murni bagi kontraktor.

Wayan menilai dugaan penyelewengan dana pendidikan yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut sebagai perbuatan yang sangat memalukan dan mencederai rasa kemanusiaan.

Baca juga :