Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menegaskan penolakan terhadap usulan Luhut Binsar Pandjaitan yang mewacanakan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi. Usulan tersebut dinilai berbahaya bagi pemberantasan korupsi dan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
"Usulan Bapak Luhut Binsar Pandjaitan untuk mencabut unsur kerugian keuangan negara dari definisi korupsi bukan sekadar wacana hukum. Ini bisa jadi karpet merah bagi para penjarah uang rakyat. PDI Perjuangan menolak tegas," ujar Guntur.
Pernyataan tersebut disampaikan Guntur melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (23/10/2026).
Ia menilai, penghapusan unsur UU instrumen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Guntur, sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia justru berkaitan dengan rekayasa kebijakan dan permainan kontrak anggaran, bukan hanya praktik suap secara langsung. Karena itu, unsur kerugian keuangan negara dinilai tetap penting untuk mengungkap dan menindak praktik yang merugikan keuangan publik.
Guntur mengingatkan, apabila unsur kerugian negara dihapus, penyalahgunaan anggaran dalam jumlah besar berisiko dipandang sebatas kesalahan administrasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka celah bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
"Pertanyaannya sederhana, siapa yang paling diuntungkan jika pasal itu dihapus? Bukan petani, bukan guru honorer, bukan pengemudi ojek, bukan buruh. Yang diuntungkan adalah mereka yang memegang anggaran, mengatur proyek, dan bermain di ruang gelap kekuasaan," tegas Guntur.
Ia menegaskan, PDI Perjuangan berkomitmen menolak segala bentuk upaya yang dinilai melemahkan hukum antikorupsi, termasuk jika wacana tersebut dikaitkan dengan efisiensi maupun penciptaan iklim investasi.
Menurutnya, penguatan penindakan terhadap tindak pidana suap tetap diperlukan. Namun, langkah tersebut tidak boleh dilakukan dengan menghilangkan instrumen hukum yang selama ini digunakan untuk menindak perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Guntur menekankan bahwa uang negara merupakan uang rakyat sehingga setiap tindakan yang terbukti merugikan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Negara ini tidak butuh hukum yang ramah koruptor. Uang negara adalah uang rakyat. Siapa pun yang menjarahnya, dengan atau tanpa suap, harus dipenjara dan harus dimiskinkan," pungkasnya.

















































































