Ikuti Kami

Korupsi Program Revitalisasi Sekolah, Wayan Sudirta Desak APH Gerak Cepat Usut Tuntas

“Pertama, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).”

Korupsi Program Revitalisasi Sekolah, Wayan Sudirta Desak APH Gerak Cepat Usut Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik KPK, Kejaksaan, maupun Polri, bergerak cepat menangani dugaan penyelewengan program revitalisasi sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pertama, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wayan Sudirta di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Ia juga meminta adanya penyelidikan serta penerapan ancaman hukuman paling berat terhadap aparat negara maupun pihak lain yang terbukti bersalah.

Dugaan penyelewengan tersebut mencuat setelah salah satu kepala sekolah mengaku kepada media bahwa pihak kontraktor menawarkan pembagian alokasi dana proyek. Rinciannya, tujuh persen untuk kepala sekolah, tiga persen untuk oknum dinas pendidikan, dan 10 persen menjadi keuntungan murni bagi kontraktor.

Wayan menilai dugaan penyelewengan dana pendidikan yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut sebagai perbuatan yang sangat memalukan dan mencederai rasa kemanusiaan.

Menurut Wayan, terdapat empat alasan kuat mengapa APH harus mengenakan pasal-pasal dengan ancaman hukuman maksimal kepada para pelaku.

Selain karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, kasus tersebut terjadi di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Penyelewengan juga terjadi di sektor pendidikan yang menjadi pilar utama kemajuan bangsa serta dilakukan di daerah yang sedang menghadapi dampak bencana alam.

“Tidak ada alasan lain, APH harus carikan pasal-pasal yang paling berat,” ujar Wayan Sudirta.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menekankan agar proses hukum berjalan secara transparan dan mampu membongkar penanggung jawab utama tanpa pandang bulu, baik dari unsur pemerintah, swasta, maupun partai politik.

“Jangan sampai ada yang dikorbankan di tingkat bawah, sementara otaknya atau gembong utamanya justru selamat. Tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti, jangan dikasih ampun. Kasus ini juga menjadi batu ujian kesiapan APH sebelum kita menyongsong pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas Anggota DPR RI Dapil Bali tersebut.

Sebagai informasi, dugaan kasus tersebut mencuat setelah adanya dugaan pemotongan fee sebesar tujuh persen kepada kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi ruang kelas di NTT.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen), program revitalisasi sekolah di NTT pada 2026 menyasar 1.487 satuan pendidikan dengan total alokasi anggaran mencapai Rp1,208 triliun.

Sementara itu, data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan KPK mengungkapkan bahwa 43 persen sekolah masih menentukan penyedia barang dan jasa berdasarkan relasi pribadi.

Wayan menambahkan, pencegahan penyelewengan anggaran pendidikan di masa mendatang harus dilakukan melalui perbaikan sistem birokrasi secara mendasar, termasuk sejak proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

“Problem birokrasi kita ada pada rekrutmen, pembinaan, dan lemahnya pengawasan. Rekrutmen ASN harus bersih dari KKN, suap, dan sogok. Kalau bibitnya saja sudah cacat, pasti buah yang dihasilkan tidak memuaskan. Pengawasan harus diperketat mulai hari ini,” kata dia.

Diketahui, dugaan penyelewengan proyek revitalisasi ruang kelas di NTT mencuat setelah seorang kepala sekolah mengaku ditawari fee sebesar tujuh persen oleh pihak kontraktor jika bersedia berkompromi.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan berbagai pihak di lapangan, mulai dari oknum dinas pendidikan hingga kontraktor dan pihak lain yang disebut-sebut terkait.

Quote