Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengembalikan 7 kewenangan ke kabupaten/kota dalam draft RUU tentang Provinsi Bali yang sedang tahap penggodokan.
Kewenangan yang dikembalikan ke kabupaten/kota itu meliputi bidang pariwisata, masalah tata ruang, tenaga kerja, kependudukan, desa adat, dan kebudayaan.
Baca:KosterSiapkan Regulasi untuk Transportasi Konvensional
Semula, sebagian dari 7 kewenangan ini berada di tangan provinsi (seperti masalah lingkungan hidup) dan sebagian lagi menjadi keweenangan kabupaten/kota (seperti desa adat).
Dalam draft RUU Provinsi Bali, seluruh 7 kewenangan tersebut maunya diambil-alih provinsi. Namun, muncul protes dari beberapa kabupaten. Wahalhasil, Gubernur Koster pilih kembalikan 7 kewengan tersebut ke kabupaten/kota.