Ikuti Kami

Koster Akan Kembalikan 7 Kewenangan ke Kabupaten/Kota

Kewenangan yang dikembalikan meliputi bidang pariwisata, masalah tata ruang, tenaga kerja, kependudukan, desa adat, dan kebudayaan.

Koster Akan Kembalikan 7 Kewenangan ke Kabupaten/Kota
Gubernur Bali Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengembalikan 7 kewenangan ke kabupaten/kota dalam draft RUU tentang Provinsi Bali yang sedang tahap penggodokan. 

Kewenangan yang dikembalikan ke kabupaten/kota itu meliputi bidang pariwisata, masalah tata ruang, tenaga kerja, kependudukan, desa adat, dan kebudayaan.

Baca: Koster Siapkan Regulasi untuk Transportasi Konvensional

Semula, sebagian dari 7 kewenangan ini berada di tangan provinsi (seperti masalah lingkungan hidup) dan sebagian lagi menjadi keweenangan kabupaten/kota (seperti desa adat).

Dalam draft RUU Provinsi Bali, seluruh 7 kewenangan tersebut maunya diambil-alih provinsi. Namun, muncul protes dari beberapa kabupaten. Wahalhasil, Gubernur Koster pilih kembalikan 7 kewengan tersebut ke kabupaten/kota.

Koster mengatakan, memang terjadi pembahasan alot dengan kabupaten/kota terkait masalah kewenangan dalam draft RUU Provinsi Bali, yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT. 

Dalam konsep awal, kata Koster, draft RUU Provinsi Bali mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga ada kewenangan kabupaten dan kota ditarik ke provinsi. 

Menurut Koster, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, ada diatur kewenangan pusat, ada kewenangan provinsi, ada kewenangan kabupaten/kota. Dalam draft RUU Provinsi Bali, ada kewenangan kabupaten/kota yang diatur ke provinsi. Walhasil, kewenangan kabupaten banyak yang berkurang. Inilah yang mebuat kabupaten/kota keberatan. 

”Terlalu kuat perubahannya, sehingga menimbulkan kewenangan kabupaten berkurang,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Kemudian, kata Koster, dilakukan sinkronisasi, sehingga diputuskan kewenangan kabupaten diberikan porsi lebih banyak. 

“Nanti polanya akan diatur, di mana pelaksana dan kewenangan lebih banyak di kabupaten/kota,” tegas Koster yang notabene mantan anggota Komisi X DPR RI (membidangi masalah pendidikan, adat, budaya, pariwisata) tiga kali periode.

Koster menyebutkan, dalam RUU Provinsi Bali, posisi Pemprov Bali nantinya akan lebih banyak sebagai fasilitator, regulator, dan koordinator. 

“Polanya ada di provinsi, sementara pelaksana dan kewenangan lebih banyak di kabupaten/kota. Ada 7 bidang yang kewenangannya diberikan kabupaten/kota,” papar Koster.

Pertama, kewenangan di bidang pariwisata. Kedua, kewenangan dalam masalah-masalah lingkungan hidup. Ketiga, keeenangan terkait masalah tata ruang. Keempat, kewenangan soal ketenagakerjaan. Kelima, kewenangan masalah desa adat. Keenam, kewenangan masalah kependudukan. Ketujuh, kewenangan masalah kebudayaan.

Baca: Koster Mutasi 18 Pejabat di Pemprov Bali

Menurut Koster, draft RUU Provinsi Bali sejauh ini belum diajukan ke pusat, karena perlu sinkronisasi dan penyelerasan dengan kabupaten/kota. Namun, draft RUU Provinsi Bali ditarget sudah rampung dalam sepekan ke depan, untuk selanjutnya diajukan ke pusat. 

“Sudah hampir selesai sinkronisasi dengan kabupaten/kota. Seminggu ini selesai draftnya,” tandas suami dari dramawati Ni Putu Putri Suastini ini.

Quote