Koster Minta Pembatasan Operasional Fasilitas Umum

Hal ini sebagai upaya untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Senin, 08 Juni 2020 20:10 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bali, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster meminta bupati/wali kota di daerah itu untuk tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pusat perbelanjaan dan restoran, sebagai upaya untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Kami minta bupati, wali kota untuk tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan COVID-19, kata Koster saat menyampaikan keterangan pers, di Denpasar, Senin (8/6).

Permintaan kepada bupati/wali kota tersebut, merupakan salah satu butir imbauan Gubernur Bali bernomor 215/Guguscovid19/VI/2020, terkait dengan data penyebaran COVID-19 khususnya transmisi lokal di wilayah kabupaten/kota se-Bali yang semakin meningkat.

Baca:KosterAjak Generasi Muda Gelorakan Gagasan Bung Karno

Baca juga :