Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.
Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai, kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resmi di Denpasar, Rabu.
Setelah 2025 lalu perda ini dibahas bersama DPRD Bali dan kini telah menyelesaikan proses harmonisasi Kemendagri, perda yang muatannya mengandung pelindungan bagi kawasan pantai dan sempadan pantai ini resmi dijalankan.
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Menurut Gubernur Koster, pelindungan pantai dan sempadan pantai diberlakukan mengingat pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala (non duniawi) dan sekala (duniawi), yaitu untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.